Kamis, 19 Mei 2011

Persyaratan Penampungan Hewan


1.      Memiliki Surat Izin Usaha
2.      Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NPWP
3.      Memiliki Surat Keterangan Usaha
4.      Menyerahkan  Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
5.      Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan(SKKH) dari daerah asal
6.      Membayar biaya retribusi penampungan sebesar Rp. 3.000,-/ekor
7.     Setelah kelengkapan administrasi selesai, hewan dibawa ke kandang penampungan untuk diistirahatkan dan kemudian diperiksa kesehatannya oleh petugas medis/paramedis (Pemeriksaan Ante Mortem)
8.  Hasil pemeriksaan (SKKH) akan diserahkan kepada pemilik hewan dan berlaku maksimal 24 jam
9.    Apabila dalam jangka waktu 24 jam hewan belum dipotong akan dilakukan pemeriksaan ulang
  1.  Lamanya hewan berada dalam kandang penampungan maksimal 5 (lima) hari terhitung hewan tersebut datang.

0 komentar:

Posting Komentar