- Menyerahkan Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
- Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
- Mengisi blanko yang berisi uraian asal hewan, jenis, jumlah dan keperluan
- Karena bersifat seremonial (Upacara Keagamaan) maka pemilik hewan tidak wajib retribusi
- Setelah kelengkapan administrasi selesai, hewan akan dibawa melalui Gang Way menuju tempat pemotongan
- Lamanya proses pemotongan per ekor sekitar 45 menit
- Pemotongan pada hari Raya Idhul Adha dilakukan pagi hari hingga sore hari ( 8.00 s/d 15.00 WIB)
- Proses pemotongan dapat dilihat pada Prosedur Teknis Pemotongan Hewan (terlampir)
- Setiap daging yang keluar dari RPH akan mendapat cap “Baik” dan dibekali dengan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).
0 komentar:
Posting Komentar