Kamis, 19 Mei 2011

Persyaratan Pemotongan Hewan Pada Hari Raya Idul Fitri & Idul Adha

  1. Menyerahkan Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
  2. Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  3. Mengisi blanko yang berisi uraian asal hewan, jenis, jumlah dan keperluan
  4. Karena bersifat seremonial (Upacara Keagamaan) maka pemilik hewan tidak wajib retribusi
  5. Setelah kelengkapan administrasi selesai, hewan akan dibawa melalui Gang Way menuju tempat pemotongan
  6. Lamanya proses pemotongan per ekor sekitar 45 menit
  7. Pemotongan pada hari Raya Idhul Adha dilakukan pagi hari hingga sore hari ( 8.00 s/d 15.00 WIB)
  8. Proses pemotongan dapat dilihat pada Prosedur Teknis Pemotongan Hewan (terlampir)
  9. Setiap daging yang keluar dari RPH akan mendapat cap “Baik” dan dibekali dengan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).

0 komentar:

Posting Komentar