Kamis, 19 Mei 2011

Persyaratan Pemotongan Hewan


1.      Memiliki Surat Izin Usaha
2.      Menyerahkan Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
3.      Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
4.   Membayar biaya Retribusi pemotongan hewan sebesar RP. 35.000,-/ekor dengan perincian sebagai berikut :
a.       Biaya pemotongan                              Rp. 25.000,-/ekor
b.      Biaya pemeriksaan Ante Mortem       Rp.   5.000,-/ekor
c.       Biaya pemeriksaan Post Mortem        Rp.   5.000,-/ekor
5.   Setelah kelengkapan administrasi selesai, hewan akan dibawa melalui Gang Way menuju tempat pemotongan
6.      Proses pemotongan berlangsung mulai pukul 23.00 s/d 4.00 WIB
7.      Lamanya proses pemotongan per ekor sekitar 45 menit
8.      Proses pemotongan dapat dilihat pada Prosedur Teknis Pemotongan Hewan (terlampir)
9.  Setiap daging yang keluar dari RPH akan mendapat cap “Baik” dan dibekali dengan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).

0 komentar:

Posting Komentar