- Pedagang hewan kambing/ domba wajib mendaftar pada petugas di pasar hewan dan menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar.
- Membayar retribusi pasar hewan sebesar Rp 500./ ekor
- Setiap pedagang harus mengikat kambing/ domba pada tiang-tiang yang disediakan dan menjaga agar kambing/ domba tersebut tidak lepas.
- Para pedagang wajib memelihara fasilitas pasar hewan dengan baik
- Setiap kambing/ domba yang masuk ke pasar hewan akan diperiksa kesehatannya (pemeriksaan ante mortem)
0 komentar:
Posting Komentar