Kamis, 19 Mei 2011

Persyaratan Pasar Hewan


  1. Pedagang hewan kambing/ domba wajib mendaftar pada petugas di pasar hewan dan menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. Membayar retribusi pasar hewan sebesar Rp 500./ ekor
  3. Setiap pedagang harus mengikat kambing/ domba pada tiang-tiang yang disediakan dan menjaga agar kambing/ domba tersebut tidak lepas.
  4. Para pedagang wajib memelihara fasilitas pasar hewan dengan baik
  5. Setiap kambing/ domba yang masuk ke pasar hewan akan diperiksa kesehatannya (pemeriksaan ante mortem)

0 komentar:

Posting Komentar