Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Mei 2011

Persyaratan Pelayanan Koasistensi Mahasiswa dan Magang Dinas/ Instansi

  1.  Mengirimkan Surat permohonan izin koasistensi mahasiswa/magang kepada Dinas Pertanian Kota Bogor dengan tembusan kepala UPTD RPH.
  2.  Setiap peserta Koasistensi / magang harus mengikuti jam kerja yang berlaku dan memakai pakaian jas lab/wearpack
  3. Setiap peserta koasistensi /magang harus memakai kartu identitas / kartu   tamu
  4. Membuat laporan hasil koasistensi/magang selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan berakhir

Persyaratan Pasar Hewan


  1. Pedagang hewan kambing/ domba wajib mendaftar pada petugas di pasar hewan dan menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. Membayar retribusi pasar hewan sebesar Rp 500./ ekor
  3. Setiap pedagang harus mengikat kambing/ domba pada tiang-tiang yang disediakan dan menjaga agar kambing/ domba tersebut tidak lepas.
  4. Para pedagang wajib memelihara fasilitas pasar hewan dengan baik
  5. Setiap kambing/ domba yang masuk ke pasar hewan akan diperiksa kesehatannya (pemeriksaan ante mortem)

Persyaratan Penampungan Hewan


1.      Memiliki Surat Izin Usaha
2.      Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NPWP
3.      Memiliki Surat Keterangan Usaha
4.      Menyerahkan  Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
5.      Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan(SKKH) dari daerah asal
6.      Membayar biaya retribusi penampungan sebesar Rp. 3.000,-/ekor
7.     Setelah kelengkapan administrasi selesai, hewan dibawa ke kandang penampungan untuk diistirahatkan dan kemudian diperiksa kesehatannya oleh petugas medis/paramedis (Pemeriksaan Ante Mortem)
8.  Hasil pemeriksaan (SKKH) akan diserahkan kepada pemilik hewan dan berlaku maksimal 24 jam
9.    Apabila dalam jangka waktu 24 jam hewan belum dipotong akan dilakukan pemeriksaan ulang
  1.  Lamanya hewan berada dalam kandang penampungan maksimal 5 (lima) hari terhitung hewan tersebut datang.

Persyaratan Pemotongan Hewan Pada Hari Raya Idul Fitri & Idul Adha

  1. Menyerahkan Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
  2. Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  3. Mengisi blanko yang berisi uraian asal hewan, jenis, jumlah dan keperluan
  4. Karena bersifat seremonial (Upacara Keagamaan) maka pemilik hewan tidak wajib retribusi
  5. Setelah kelengkapan administrasi selesai, hewan akan dibawa melalui Gang Way menuju tempat pemotongan
  6. Lamanya proses pemotongan per ekor sekitar 45 menit
  7. Pemotongan pada hari Raya Idhul Adha dilakukan pagi hari hingga sore hari ( 8.00 s/d 15.00 WIB)
  8. Proses pemotongan dapat dilihat pada Prosedur Teknis Pemotongan Hewan (terlampir)
  9. Setiap daging yang keluar dari RPH akan mendapat cap “Baik” dan dibekali dengan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).