Tampilkan postingan dengan label bogor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bogor. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Mei 2011

RPH Bubulak Diresmikan

BOGOR - Kota Bogor resmi memiliki rumah pemotongan hewan (RPH) terpadu dan refresentatif. RPH ini terletak di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat. Kemarin, Menteri Pertanian Anton Apriantono meresmikan RPH senilai  Rp8 Miliar. Diharapkan RPH ini berstandar internasional. “RPH ini bisa menjadi RPH berskala Internasional,” kata Anton. Pada peresmian ini, Mentan Anton Apriantono beserta Muspida Kota Bogor meninjau lokasi pemotongan seluas 5 hektare. Menurut dia, RPH terpadu ini sangat refrsentatif menjadi RPH yang berkelas dunia. Dengan catatan, menejemen pengelolaan harus dilakukan secara profesional. “Jangan dikelola secara asal-asal,” ujarnya.
Untuk itu, tambah dia, harus ada evaluasi dan perbaikan-perbaikan pengelolaan bagaimana sebuah RPH berproduksi. Tak hanya itu, Anton juga menawarkan bantuan agar RPH Terpadu Bubulak menjadi RPH Internasional. “Pengajuan anggaran untuk RPH internasional segera diajukan pada anggaran 2010,” tegasnya, seraya menambahkan agar RPH terpadu Bubulak menjadi RPH percontohan di Indonesia.
Menurut dia, pengadaan daging-daging yang halal dan segar itu menjadi tugas pemerintah.  “Untuk kehalalan pangan dan pengamanan makanan segar itu menjadi tanggungjawab Deptan,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Bogor Diani Budiarto menegaskan Kota Bogor menjadi kota halal, artinya berbagai kegiatan yang mengurangi Kota Bogor menjadi kota halal bakal ditiadakan seperti menghilangkan pemotongan babi di Kota Bogor. “Agustus mendatang tak akan ada lagi pemotongan babi di Kota Bogor,” kata Diani.
Tak hanya itu, peniadaan pemotongan babi juga bisa mengurangi penyakit yang kini membahayakan yaitu virus flu babi. “Hal itu kita lakukan untuk mengurangi virus flu babi yang kini mulai mewabah,” pungkasnya.

Menteri Pertanian Resmikan RPH Bubulak

Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak yang berlokasi di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor resmi dioperasikan, menyusul peresmian dilakukan oleh Menteri Pertanian Anton Apriantono, Senin (29/6).

RPH Bubulak merupakan RPH terpadu yang akan menampung pemotongan semua jenis hewan seperti sapi, kerbau, domba, kambing, ayam dan hewan unggas lainnya.“Kami berharap RPH Bubulak akan menjadi percontohan RPH-RPH lainnya di Indonesia, yang kedepannya diharapkan akan berstandar Internasional, “ ujar Menteri Pertanian Anton Apriantono.

Sebab, lanjut Anton, berdasarkan pemantauan dirinya di sejumlah RPH-RPH yang ada di Indonesia belum ada satupun RPH di Indonesia yang memunuhi standar sebagai RPH, apalagi berstandar Internasional. “ Dari hasil pemantauan kami disejumlah RPH yang ada di Indonesia sangat jorok, sebab tidak terawat  dengan baik, “ ujar Mentan.

Makanya, Anton berharap RPH Bubulak Kota Bogor akan menjadi contoh RPH terpadu pertama di Indonesia yang memenuhi standar sebagai RPH. Untuk menuju standar Internasional,  RPH harus dikelola secara profesional. “ Jadi, orang yang mengelola RPH harus ahlinya, khusus bekerja di RPH dan tidak bekerja ditempat lain, “ kata dia.

Walikota Bogor Diani Budiarto mengatakan, beroperasinya RPH Bubulak dipastikan tidak ada lagi jasa pelayanan potong babi menyusul pencanangan Kota Bogor menuju kota halal akhir tahun lalu.

“Saat ini memang tidak ada peternakan atau warga Kota Bogor yang memelihara babi, Tapi, yang ada ternak babi dipotong di RPH Kebon Pedes oleh warga yang membutuhkannya, “ kata Diani.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kota Bogor drh Herlien Krinaningsih mengatakan, untuk mendukung program Kota Bogor sebagai Kota halal, RPH terpadu Bubulak telah memiliki sertifikat halal, termasuk juru sembelihnya telah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI). Dengan demikian, produk RPH terpadu Bubulak dijamin, Aman, Sehat, Utuh, Halal (Asuh), untuk dikonsumsi masyarakat, kata Herlien.

Lebih lanjut Herlien mengatakan, dibangunnya RPH  Bubulak untuk merespon pasar, khususnya dalam mengantisipasi berlakunya Perda DKI Jakarta tahun 2010 yang akan meniadakan kegiatan pemotongan hewan di wilayah DKI Jakarta (Jakarta Clean 2010).

Sebetulnya,  kata Herlien, pembangunan RPH Terpadu Bubulak sudah dimulai sejak 7 tahun lalu. RPH Bubulak dibangun diatas lahan seluas 5 hektar, yang menghabiskan dana sekitar Rp 8 miliyar, dari APBN dan APBD Kota Bogor dari beberapa tahun anggaran.

Untuk melengkapi sarana dan prasarana pendukungnya pada tahun anggaran 2009, akan dibangun bengkel, garasi, dan kanopi ditempat penimbangan karkas sapi serta pembangunan kandang penampungan ayam dan penataan kios daging unggas.

sumber : http://www.kotabogor.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=4937

Kamis, 19 Mei 2011

Pengaduan Masyarakat

RPH Terpadu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan berorientasi kepada kepuasan masyarakat dengan menampung aspirasi, saran dan pengaduan melalui kotak saran, telepon/sms, email dan melalui siaran radio interaktif yang secara rutin dilakukan 1 bulan sekali. 

drh. Mustika Hidayati               0812 1333 463
  Setiawan, Amd                         0857 1178 2243
  Ahmad Riva'i                            0813 1112 6405
  Iyan Taryana                             0815 7427 6629

Persyaratan Pelayanan Koasistensi Mahasiswa dan Magang Dinas/ Instansi

  1.  Mengirimkan Surat permohonan izin koasistensi mahasiswa/magang kepada Dinas Pertanian Kota Bogor dengan tembusan kepala UPTD RPH.
  2.  Setiap peserta Koasistensi / magang harus mengikuti jam kerja yang berlaku dan memakai pakaian jas lab/wearpack
  3. Setiap peserta koasistensi /magang harus memakai kartu identitas / kartu   tamu
  4. Membuat laporan hasil koasistensi/magang selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan berakhir

Persyaratan Pasar Hewan


  1. Pedagang hewan kambing/ domba wajib mendaftar pada petugas di pasar hewan dan menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. Membayar retribusi pasar hewan sebesar Rp 500./ ekor
  3. Setiap pedagang harus mengikat kambing/ domba pada tiang-tiang yang disediakan dan menjaga agar kambing/ domba tersebut tidak lepas.
  4. Para pedagang wajib memelihara fasilitas pasar hewan dengan baik
  5. Setiap kambing/ domba yang masuk ke pasar hewan akan diperiksa kesehatannya (pemeriksaan ante mortem)

Persyaratan Penampungan Hewan


1.      Memiliki Surat Izin Usaha
2.      Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan NPWP
3.      Memiliki Surat Keterangan Usaha
4.      Menyerahkan  Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
5.      Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan(SKKH) dari daerah asal
6.      Membayar biaya retribusi penampungan sebesar Rp. 3.000,-/ekor
7.     Setelah kelengkapan administrasi selesai, hewan dibawa ke kandang penampungan untuk diistirahatkan dan kemudian diperiksa kesehatannya oleh petugas medis/paramedis (Pemeriksaan Ante Mortem)
8.  Hasil pemeriksaan (SKKH) akan diserahkan kepada pemilik hewan dan berlaku maksimal 24 jam
9.    Apabila dalam jangka waktu 24 jam hewan belum dipotong akan dilakukan pemeriksaan ulang
  1.  Lamanya hewan berada dalam kandang penampungan maksimal 5 (lima) hari terhitung hewan tersebut datang.

Persyaratan Pemotongan Hewan Pada Hari Raya Idul Fitri & Idul Adha

  1. Menyerahkan Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
  2. Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  3. Mengisi blanko yang berisi uraian asal hewan, jenis, jumlah dan keperluan
  4. Karena bersifat seremonial (Upacara Keagamaan) maka pemilik hewan tidak wajib retribusi
  5. Setelah kelengkapan administrasi selesai, hewan akan dibawa melalui Gang Way menuju tempat pemotongan
  6. Lamanya proses pemotongan per ekor sekitar 45 menit
  7. Pemotongan pada hari Raya Idhul Adha dilakukan pagi hari hingga sore hari ( 8.00 s/d 15.00 WIB)
  8. Proses pemotongan dapat dilihat pada Prosedur Teknis Pemotongan Hewan (terlampir)
  9. Setiap daging yang keluar dari RPH akan mendapat cap “Baik” dan dibekali dengan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).

Persyaratan Pemotongan Hewan


1.      Memiliki Surat Izin Usaha
2.      Menyerahkan Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
3.      Menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
4.   Membayar biaya Retribusi pemotongan hewan sebesar RP. 35.000,-/ekor dengan perincian sebagai berikut :
a.       Biaya pemotongan                              Rp. 25.000,-/ekor
b.      Biaya pemeriksaan Ante Mortem       Rp.   5.000,-/ekor
c.       Biaya pemeriksaan Post Mortem        Rp.   5.000,-/ekor
5.   Setelah kelengkapan administrasi selesai, hewan akan dibawa melalui Gang Way menuju tempat pemotongan
6.      Proses pemotongan berlangsung mulai pukul 23.00 s/d 4.00 WIB
7.      Lamanya proses pemotongan per ekor sekitar 45 menit
8.      Proses pemotongan dapat dilihat pada Prosedur Teknis Pemotongan Hewan (terlampir)
9.  Setiap daging yang keluar dari RPH akan mendapat cap “Baik” dan dibekali dengan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).

Motto dan Janji Layanan


Motto
  “ Semua peduli, peduli semua “

            Moto Pelayanan RPH Terpadu Kota Bogor bersifat menantang dan sangat memotivasi seluruh karyawan/karyawati agar dapat bekerjasama dalam satu tim untuk mencapai visi dan misi RPH dan kaitannya dalam memberikan pelayanan terhdap pelanggan.. Motto ini diumumkan secara jelas kepada masyarakat baik melalui media elektronik seperti radio melalui acara “dialog interaktif” maupun melalui brosur/leaflet dan  papan informasi.


Janji Layanan
memberikan pelayanan 24 jam

            RPH Terpadu Kota Bogor memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan  24 jam  termasuk hari sabtu dan minggu.      
           

Visi dan Misi RPH Terpadu Kota Bogor


  
Visi :
 Menjadi RPH Terpadu Modern dengan Pelayanan Prima

  Misi  :
1.      Menyediakan produk pangan hewani yang ASUH dan produk hewan non pangan yang aman dan berkualitas
2.      Melindungi masyarakat konsumen dan sumber daya hewani melalui pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran hewan serta seleksi dan pengendalian pemotongan sapi betina
3.      Berkontribusi terhadap terciptanya kehidupan masyarakat Kota Bogor yang sehat dan cerdas.

Visi dan Misi Kota Bogor


Visi:
Kota Perdagangan dengan sumberdaya manusia produktif dan pelayanan prima

Misi:
1.      Mengembangkan perekonomian Masyarakat yang bertumpu pada kegiatan jasa perdagangan
2.      Mewujudkan kota yang bersih dengan sarana dan prasarana transportasi yang berkualitas
3.      Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dengan penekanan pada penuntasan pada wajib belajar 12 tahun, serta peningkatan kesehatan dan keterampilan masyarakat
4.      Peningkatan pelayanan publik dan partisipasi masyarakat